Iklan Ucapan Idul Fitri
Space Iklan
Iklan Ucapan Idul Fitri

Senin, 31 Juli 2017

INOVASI PELAYANAN ADMINDUK, BERIKAN PELAYANAN TERBAIK UNTUK MASYARAKAT


Portal Berita Lumajang
2017-07-25 - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan terobosan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pada kesempatan kali ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan, PT Pos Indonesia (Persero), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lumajang dan beberapa stasiun radio di Lumajang yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa (25/7).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Kantor POS Lumajang, Ketua IBI Kabupaten Lumajang dan Direktur radio di Lumajang serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lumajang yang juga menjadi peserta sosialisasi kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang, Drs. Imam Supriyono dalam laporannya mengatakan bahwa peluncuran program inovatif dalam hal pelayanan publik ini bermaksud memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus akta lahir.

“Teknis pengurusannya yakni, proses pada saat warga melahirkan akan ditangani oleh dokter/bidan, dan dokter/bidan akan membantu masyarakat dalam mengurus akta lahir untuk bayi yang baru lahir melalui Dispenduk Capil dan PT. POS Indonesia akan membantu untuk pengiriman dokumen kependudukan dan catatan sipil yang sudah jadi ke rumah-rumah masyarakat tanpa dipungut biaya apapun”, jelasnya.

“Adapun syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan nama calon bayi. Nama sudah harus disiapkan, sehingga saat bayi lahir bisa langsung diproses akta kelahirannya”, tambahnya.

Wakil Bupati Lumajang dalam sambutannya mengatakan bahwa Administrasi Kependudukan merupakan suatu hal yang sangat urgen di dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kependudukan selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kita diantaranya adalah saat pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya.

“Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita musti memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap penduduk WAJIB melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana. Sebab, setiap kejadian/peristiwa penting yang dialami (seperti kelahiran, kematian dan perkawinan) akan membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat keterangan kependudukan lain yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, atau status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap”, jelasnya.

"Layanan ini gratis, semuanya sudah ditanggung Pemerintah Daerah. Masyarakat cukup menunggu di rumah saja, dokumen diantar sesuai alamat", tambahnya.

Masyarakat diharapkan care terhadap akta kelahiran, pasalnya akta kelahiran adalah dokumen utama yang akan menggaransi tumbuh-kembangnya anak dalam menggapai masa depannya. Anak yang tak punya akta kelahiran tidak mempunyai posisi hukum dan dalam skema kebijakan nasional tidak diakui hak dasarnya.

Program-program ini dilakukan agar lebih bermanfaat untuk masyarakat dan juga dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. "Sesuai arahan Bupati Lumajang, kita terus berupaya melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, pungkasnya. (Tim*)
Alt/Text Gambar

SHARE THIS