Bupati menandatangani Komitmen Pengendalian Gratifikasi (Doc
Humas dan Protokol)
Lumajang,
11 Juli 2017 – Bupati Lumajang Drs. H. As’at, M.Ag., menandatangani Komitmen
Pengendalian Gratifikasi Kabupaten / Kota Se-Jatim. Penandatangan tersebut
dilakukan bersama Gubernur Jatim, DR. H.
Soekarwo, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar, M.Pd. dan Bupati /
Walikota se-Jatim dan disaksikan langsung oleh pimpinan KPK RI Agus Rahardjo,
di Gedung Negara Grahadi, jalan Gubernur Suryo No. 7 Surabaya. Senin,
(10/7/2017).
Gubernur
Jatim, DR. H. Soekarwo menjelaskan bahwa
komitmen pengendalian gratifikasi oleh kepala daerah merupakan salah satu
aplikasi bahwa pemerintah daerah menunjukkan komitmen sangat serius terhadap
pengawasan atas tindakan gratifikasi di wilayahnya. Penandatanganan komitmen
gratifikasi merupakan legaliatas formal bagi aparatur pemerintah agar tidak
melakukan tindakan gratifikasi.
Gubernur
Jatim berharap penandatangan komitmen ini tidak hanya dijadikan ceremonial
belaka, namun dijadikan momentum landasan dalam penerapan programprogram
pengendalian gratifikasi. Sehingga tidak ada lagi pejabat yang dipangkas karena
kasus gratifikasi korupsi di Jawa Timur. Jika hal ini dipegang kuat, maka masyarakat
benar-benar percaya akan semangat pemerintah JawaTimur dalam rangka
pengendalian gratifikasi. “Moga-moga beberapa peristiwa itu adalah peristiwa
terakhir dan pengendalian gratifikasi di daerah berjalan maksimal”, ujar
Gubernur Jatim.
Ketua KPK RI
Agus Rahardjo mengatakan bahwa penandatanganan tersebut diharapkan bisa
mencegah tindakan gratifikasi atau korupsi yang ada di pemerintah daerah. “Kita
harus bisa membedakan mana hak kita, dan mana yang bukan hak kita, jangan
sampai kita terjerumus ke tindakan gratifikasi.
Dan pengendalian gratifikasi harus ditanamkan dalam hati nurani kita”,
tegas Ketua KPK. (adv budi)


