Mulai Bahas LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2016
Probolinggo – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 mulai dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum’at (2/6/2017) pagi.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2016 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tanggal 5 April hingga 4 Mei 2017. Dan pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2016 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur dan untuk keempat kalinya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada Nota Penjelasan Bupati yang dibacakan Wabup Timbul disebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 2.057.671.444.582,41. Sedangkan realisasinya sebesar Rp 1.973.351.632.759,86. Realisasi pendapatan daerah tersebut terealisasi 96% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Pendapatan daerah ini meliputi pendapatan asli daerah realisasinya sebesar Rp 221.719.364.518,45, pendapatan transfer realisasinya sebesar Rp 1.671.441.424.763,00 dan lain-lain pendapatan yang sah realisasinya sebesar Rp 80.190.843.478,41.
Sedangkan belanja daerah tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 2.263.663.497.368,93 terealisasi sebesar Rp 2.038.786.352.784,31 atau 90,07% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Belanja daerah ini meliputi belanja operasi realisasinya sebesar Rp 1.419.434.937.626,06, belanja modal realisasinya sebesar Rp 289.647.660.708,25, belanja tak terduga realisasinya sebesar Rp 2.480.037.800,00 dan belanja transfer realisasinya sebesar Rp 327.223.716.650,00.
Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah, maka pada tahun anggaran 2016 masih terjadi defisit anggaran sebesar Rp 65.434.720.024,45.
Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah realisasinya sebesar Rp 262.365.607.297,84 dan pengeluaran pembiayaan daerah realisasinya sebesar Rp 54.979.087.978,41.
Apabila realisasi penerimaan pembiayaan daerah dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka pada tahun anggaran 2016 diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp 207.386.519.319,43.
Selisih antara defisit anggaran sebesar Rp 65.434.720.024,45 dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 207.386.519.319,43 adalah nilai silpa tahun 2016 sebesar Rp 141.951.799.294,98.
Selain itu, neraca keuangan daerah Kabupaten Probolinggo per 31 Desember 2016 menunjukkan total aset yang dimiliki sebesar Rp 2.234.234.936.252,93, total kewajiban sebesar Rp 15.219.978.920,44 dan ekuitas sebesar Rp 2.219.014.957.332,49
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2016 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual. Penyajian LKPD terdiri dari 7 (tujuh) laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (adv/budi)



