Rabu, 28 November 2001 - Jakarta:Anggaran pendidikan dianggap sangat penting sehingga perlu dicantumkan dalam Undang-Undang (UU).
Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dengan Komite Reformasi Pendidikan (KRP), Majelis Pendidikan dan Pengajaran Agama (MP3A), Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), dan Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (28/11) siang.
Menurut Ketua BPPN Jendral (Purn) Awaloedin Djamin, anggaran pendidikan yang ada selama ini sangat sedikit. "Sejak Indonesia merdeka, selalu di bawah 10 persen," katanya dalam rapat yang membahas revisi UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tersebut.
Padahal, menurut Awaloedin, jumlah dana ideal itu sekitar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah yang ada sekarang ini memang sangat sedikit, kata Awaloedin, "Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga."
Sehingga, katanya, tidak mengherankan jika angka putus sekolah masih sangat besar. Dari catatan Badan Penelitian dang Pengembangan (Balitbang) Depdiknas 2000, angka putus sekolah untuk SD/MI mencapai 3,38 persen, dan SLTP/MTs sebanyak 4,04 persen. Angka tersebut masih ditambah dengan jumlah anak yang tidak melanjutkan ke sekolah menengah sebesar 34,4 persen.
Terlantarnya bidang pendidikan ini, dalam catatan BPPN, semakin diperparah dengan belum jelasnya otonomi daerah. "Banyak pemerintah daerah kabupaten maupun kota yang tidak menempatkan bidang pendidikan sebagai prioritas pembangunan," ujar Awaloedin.
Sementara itu, anggota Komnasdik Fasli Jalal beranggapan bahwa alokasi dana yang terbatas dari APBN tersebut belum mencerminkan keseluruhan anggaran. Jika dilihat dari APBN, anggaran tersebut terlihat kecil, yakni hanya 4,3 persen untuk tahun 2002 dan 3,8 persen untuk tahun 2001.
Akan tetapi, Fasli menemukan angka-angka yang bisa menambah jumlah anggaran tersebut. Biasanya, daerah mengalokasikan sekitar 40 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan. Bahkan, terkadang ada juga daerah maju yang mengalokasikan 60 persen DAU untuk dana pendidikan. "Jadi, kalau kita ambil rata-rata bisa mencapai Rp.7,5 hingga Rp.10 triliun untuk tiap daerah," katanya. Apabila dihitung secara keseluruhan, maka jumlah tersebut bisa membengkak lebih dari Rp. 50 triliun.
Akan tetapi, Fasli mengritik masalah anggaran pendidikan yang bertumpu pada sekolah negeri. Hal tersebut dianggap tidak adil, karena sekolah swasta pun sebenarnya membutuhkan bantuan. Ia berharap, pengalokasian dana untuk sekolah-sekolah swasta bisa dicantumkan dalam revisi UU tersebut.
Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dengan Komite Reformasi Pendidikan (KRP), Majelis Pendidikan dan Pengajaran Agama (MP3A), Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), dan Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (28/11) siang.
Menurut Ketua BPPN Jendral (Purn) Awaloedin Djamin, anggaran pendidikan yang ada selama ini sangat sedikit. "Sejak Indonesia merdeka, selalu di bawah 10 persen," katanya dalam rapat yang membahas revisi UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tersebut.
Padahal, menurut Awaloedin, jumlah dana ideal itu sekitar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah yang ada sekarang ini memang sangat sedikit, kata Awaloedin, "Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga."
Sehingga, katanya, tidak mengherankan jika angka putus sekolah masih sangat besar. Dari catatan Badan Penelitian dang Pengembangan (Balitbang) Depdiknas 2000, angka putus sekolah untuk SD/MI mencapai 3,38 persen, dan SLTP/MTs sebanyak 4,04 persen. Angka tersebut masih ditambah dengan jumlah anak yang tidak melanjutkan ke sekolah menengah sebesar 34,4 persen.
Terlantarnya bidang pendidikan ini, dalam catatan BPPN, semakin diperparah dengan belum jelasnya otonomi daerah. "Banyak pemerintah daerah kabupaten maupun kota yang tidak menempatkan bidang pendidikan sebagai prioritas pembangunan," ujar Awaloedin.
Sementara itu, anggota Komnasdik Fasli Jalal beranggapan bahwa alokasi dana yang terbatas dari APBN tersebut belum mencerminkan keseluruhan anggaran. Jika dilihat dari APBN, anggaran tersebut terlihat kecil, yakni hanya 4,3 persen untuk tahun 2002 dan 3,8 persen untuk tahun 2001.
Akan tetapi, Fasli menemukan angka-angka yang bisa menambah jumlah anggaran tersebut. Biasanya, daerah mengalokasikan sekitar 40 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan. Bahkan, terkadang ada juga daerah maju yang mengalokasikan 60 persen DAU untuk dana pendidikan. "Jadi, kalau kita ambil rata-rata bisa mencapai Rp.7,5 hingga Rp.10 triliun untuk tiap daerah," katanya. Apabila dihitung secara keseluruhan, maka jumlah tersebut bisa membengkak lebih dari Rp. 50 triliun.
Akan tetapi, Fasli mengritik masalah anggaran pendidikan yang bertumpu pada sekolah negeri. Hal tersebut dianggap tidak adil, karena sekolah swasta pun sebenarnya membutuhkan bantuan. Ia berharap, pengalokasian dana untuk sekolah-sekolah swasta bisa dicantumkan dalam revisi UU tersebut.


