Portal Berita Lumajang, 10 Mei 2017 - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Sosialisasi bagi Petugas Meja Layanan/Helpdesk Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Lumajang tahun 2017, yang bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Lumajang, Rabu (10/5).
Kegiatan ini diikuti oleh Petugas Meja Layanan/Helpdesk PPID Pembantu yang ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Petugas meja layanan/helpdesk diminta paham terhadap keterbukaan informasi publik dan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Drs. Slamet Supriyono, M.Si menyatakan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh instansi dan badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
“Untuk mengelola informasi publik tersebut, maka instansi dan badan publik harus menunjuk petugas sebagai PPID saat paparan materi yang diberikan pada sosialisasi ini, agar lebih paham dengan peran dan fungsinya,” ujarnya.
Lanjutnya, karena setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik. “Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tak ada lagi kendala di lapangan,” tambah Asisten Slamet Supriyono.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Kominfo Provinsi Jawa Timur, Joko Tetuko selaku narasumber berharap PPID harus mampu menyajikan informasi yang dibutuhkan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, bisa mengakibatkan terjadinya sengketa informasi.
”PPID dituntut bisa memberikan setiap informasi bersifat terbuka ke tengah publik. Hal itu sesuai dengan amanah UU KIP”, harap Joko.
Upaya KIP tersebut, yakni untuk menciptakan transparansi informasi ke tengah publik. Namun, tidak semua informasi itu bisa diberikan kepada publik seperti halnya yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia jabatan.
“Informasi yang dikecualikan itu harus melewati proses undang-undang dan ada pengujian tentang konsekuensi yang dapat ditimbulkannya. Artinya, informasi yang dikecualikan itu harus ada landasan hukumnya,” paparnya. (adv/budi)


